OKESI.id

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan dan jajaran redaksi OKESI.id berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, sebagai landasan moral dan profesional dalam menyajikan informasi kepada publik.

Kode Etik ini menjadi acuan untuk menjamin kemerdekaan pers, kepentingan publik, serta tanggung jawab sosial dalam setiap pemberitaan.

PASAL 1

Wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, atau intervensi dari pihak mana pun.

PASAL 2

Wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran:
Cara-cara profesional meliputi:

  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
  • Menghormati hak privasi
  • Tidak menyuap
  • Menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya
  • Tidak melakukan plagiarisme

PASAL 3

Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:
Setiap informasi harus diverifikasi sebelum dipublikasikan, terutama yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

PASAL 4

Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

  • Berita bohong: informasi yang tidak sesuai fakta
  • Fitnah: tuduhan tanpa dasar
  • Sadis dan cabul: tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan dan kesusilaan

PASAL 5

Wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran:
Identitas meliputi nama, alamat, foto, video, atau data lain yang memungkinkan identifikasi korban atau anak.

PASAL 6

Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:
Suap adalah segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.

PASAL 7

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya.

Penafsiran:
Hak tolak digunakan untuk kepentingan publik dan keselamatan narasumber.

PASAL 8

Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, agama, jenis kelamin, dan bahasa.

PASAL 9

Wartawan menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

PASAL 10

Wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

Penafsiran:
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan secara proporsional dan terbuka.

PASAL 11

Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:
Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

PENUTUP

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi dan wartawan OKESI.id dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.

Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.