Okesi.id, PASER, KALIMANTAN TIMUR – Pada 15 November 2024, tragedi berdarah mengguncang Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, ketika seorang tokoh masyarakat adat bernama Russel (60) tewas dalam insiden penyerangan misterius di posko warga yang menolak aktivitas pengangkutan batu bara (hauling) melalui jalan nasional. Kasus ini hingga kini belum sepenuhnya terungkap, meskipun polisi telah menetapkan satu tersangka setelah berbulan-bulan penyidikan.

Peristiwa itu berlangsung dini hari sekitar pukul 04.00 WITA di posko “Masyarakat Stop Hauling Batu Bara”. Sekelompok orang tak dikenal menyerang Russell dan satu rekannya, Anson (55), yang pada malam itu sedang berjaga. Berdasarkan keterangan saksi, kedua korban tertidur ketika penyerangan terjadi. Warga baru terbangun setelah mendengar teriakan minta tolong.

Russel tewas akibat luka bacokan di leher, sementara Anson berhasil selamat namun mengalami luka serius. Insiden itu semakin memicu ketegangan di tengah konflik panjang antara warga dan aktivitas truk hauling batu bara yang melintasi wilayah mereka.

Konflik antara warga Muara Kate dengan aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan negara sudah berlangsung sejak akhir 2023. Warga mendirikan posko untuk menolak truk-truk berat itu karena menyebabkan kerusakan jalan, polusi debu, kebisingan, dan beberapa kecelakaan fatal di kawasan yang sama, termasuk peristiwa maut pada Mei 2024 dan Oktober 2024 yang menewaskan warga lain dalam insiden terkait truk tambang.

Larangan tegas mengenai truk hauling di jalan nasional sebenarnya sudah diatur dalam Perda Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba No. 3 Tahun 2020, namun implementasinya di lapangan sering bermasalah.

Setelah proses penyelidikan yang panjang, Polda Kalimantan Timur akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka pembunuhan Russel pada Juli 2025. Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan bahwa polisi telah memeriksa sebanyak puluhan saksi, namun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka tersebut berinisial Misrantoni (60), yang juga dikenal sebagai warga lokal dan bagian dari kelompok penolak hauling. Penetapan ini kemudian memicu perdebatan dan penolakan luas dari warga setempat karena sejumlah saksi dan keluarga menilai sang tersangka tidak mungkin menjadi pelaku utama.

Penetapan tersangka menjadi titik kontroversial baru. Beberapa warga bahkan menyatakan bahwa Misrantoni justru dijadikan “kambing hitam” dalam kasus ini, karena kedekatan dan hubungannya dengan korban. Mereka mempertanyakan bukti dan logika penetapan tersangka karena menurut keluarga, Misrantoni berada di rumah saat tragedi terjadi.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ida Oetari, menanggapi kontroversi ini dengan menegaskan bahwa penyidikan harus tetap berdasarkan bukti dan keterangan saksi serta diuji di pengadilan, bukan sekadar opini publik.

Selain reaksi warga, berbagai organisasi masyarakat sipil juga turun tangan memberikan perhatian terhadap kasus ini. Komnas HAM bahkan menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melindungi warga yang menolak hauling serta menegakkan aturan yang sudah ada, setelah serangkaian insiden yang menewaskan warga akibat konflik jalan dan truk tambang.

Di sisi lain, Koalisi Advokasi Muara Kate menggelar aksi untuk menuntut penyidikan lebih transparan dan mendalam, serta menolak kriminalisasi terhadap warga penolak hauling, termasuk menuduh adanya rekayasa dalam penetapan tersangka yang dianggap tidak sesuai fakta lapangan.

Kasus ini juga menarik perhatian pemerintah pusat. Pada Juni 2025, utusan Wakil Presiden RI didatangkan ke lokasi untuk menerima aspirasi warga dan mendengarkan langsung tuntutan pengusutan kasus dan penghentian aktivitas hauling di jalan umum. Warga menyerahkan dokumen berisi tuntutan kepada pihak pemerintahan pusat.

Gubernur Kalimantan Timur juga menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga dan menindaklanjuti penanganan kasus ini di tingkat provinsi. Ia berkomitmen menegakkan aturan jalan nasional dan mengevaluasi izin operasi perusahaan tambang yang terlibat.

Hingga menjelang akhir 2025, kasus pembunuhan Russel masih belum sepenuhnya terungkap secara terang-benderang. Penetapan satu tersangka belum memuaskan sebagian besar warga dan memunculkan kritik keras atas proses penyidikan yang dinilai kurang transparan.

Kasus ini bukan hanya soal pembunuhan, tetapi juga tentang perlindungan warga terhadap konflik sumber daya alam, penegakan hukum yang adil, serta kewajiban pemerintah untuk menjamin keamanan dan hak­ hak masyarakat adat dalam menjaga lingkungan hidup mereka. (*)