OPINI – Pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara di pasar. Kebijakan ini diklaim bertujuan menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi kelebihan suplai yang selama ini menekan harga batubara global.

Namun, kebijakan tersebut dinilai belum disertai pertimbangan yang cermat terhadap dampak riil di lapangan, khususnya bagi pelaku usaha pertambangan batubara yang telah menjalankan kegiatan secara legal, taat pajak, dan patuh membayar royalti kepada negara. Perubahan kebijakan RKAB secara mendadak berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan tambang dan berujung pada meningkatnya pengangguran.

Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 memang memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026, meskipun RKAB belum disetujui, dengan batas maksimal produksi 25 persen dari total RKAB. Namun, kebijakan transisi ini dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum dan usaha.

Faktanya, tidak sedikit perusahaan tambang yang justru terpaksa menghentikan operasional karena keterlambatan penerbitan RKAB. Proses pengajuan yang berbelit, ditambah regulasi yang kerap berubah, dinilai tidak selaras dengan kondisi di lapangan. Akibatnya, perusahaan yang seharusnya dapat beroperasi justru menanggung kerugian besar.

Tidak dapat dipungkiri, pemerintah memiliki kewenangan untuk merevisi RKAB 2026 demi menjaga stabilitas harga dan keseimbangan pasokan batubara. Namun, perlu dicatat bahwa banyak perusahaan tambang telah menyusun program kerja hingga akhir 2026 berdasarkan RKAB tiga tahunan yang diterbitkan pada 2024, 2025, dan 2026. Program tersebut mencakup rencana produksi, tenaga kerja, kewajiban perbankan, hingga komitmen kontrak penjualan.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kebijakan yang lebih proporsional. Perusahaan tambang yang telah berjalan sesuai RKAB 2024–2026, taat pajak, dan disiplin membayar royalti semestinya diberikan izin beroperasi hingga akhir 2026, sembari dilakukan penyesuaian atau pembaruan RKAB sesuai kebijakan terbaru.

Kebijakan yang kurang jelas dan tidak berbasis survei lapangan berpotensi merugikan perusahaan yang selama ini berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Bahkan, terdapat perusahaan yang dikenakan denda karena tidak dapat melakukan pemuatan batubara akibat keterlambatan RKAB. Kondisi ini bukan hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak dan royalti.

Pemerintah perlu mengevaluasi kembali mekanisme penerbitan RKAB 2026 agar lebih sederhana dan memberikan kepastian. Dengan demikian, perusahaan tambang yang patuh dapat tetap beroperasi, membayar gaji karyawan, memenuhi kewajiban perbankan, serta berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun RKAB juga perlu dilakukan secara selektif dan proporsional. Pembekuan atau pencabutan izin tanpa supervisi dan evaluasi yang matang dapat berdampak luas, mulai dari terhentinya operasional tambang, kerugian finansial, hingga terganggunya rantai pasok batubara.

Bahkan, dalam sejumlah kasus, perusahaan mengalami denda besar dari pihak pengangkut akibat gagal memenuhi kontrak pengiriman. Dampak lanjutan yang tak kalah serius adalah hilangnya kepercayaan mitra usaha, baik di dalam maupun luar negeri.

Sudah saatnya pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, mengambil kebijakan yang lebih cermat, berimbang, dan solutif. Kebijakan pengelolaan RKAB, IUP, dan operasional tambang seharusnya tidak hanya berorientasi pada pengendalian produksi, tetapi juga menjamin kepastian usaha, melindungi tenaga kerja, serta menjaga kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional.

Oleh:

Dr. Suriyanto, SH., MH., M.Kn
Pengamat Kebijakan Publik