Okesi.id, SANGATTA – Regulasi pencegahan narkotika di Kalimantan Timur sebenarnya sudah tersedia lengkap. Mulai dari peran pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat akar rumput sudah diatur. Tantangannya bukan lagi pada kekosongan aturan, melainkan pada sejauh mana aturan itu benar-benar dijalankan.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si, usai menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika (P4GN) di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (7/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta, anggota relawan Tim GAJAHMADA Kutai Timur, komunitas relawan yang dibina langsung oleh Agusriansyah Ridwan sebagai Pembina. Mereka mengikuti sosialisasi regulasi yang, di atas kertas, memuat pembagian peran yang rinci, meski dalam praktiknya kerap bergantung pada sejauh mana masyarakat mau bergerak.

Agusriansyah mengatakan, Perda tersebut tidak hanya mengatur aspek penindakan, tetapi juga menitikberatkan pada pencegahan, fasilitasi, serta keterlibatan masyarakat secara sistemik.

“Perda ini harus dipahami dan dipelajari dengan baik oleh masyarakat, agar mengerti tujuan dan arah kebijakan pencegahan narkotika. Ini bukan hanya urusan pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab semua stakeholder,” ujar Agusriansyah.

Ia menekankan bahwa pelibatan masyarakat harus menjangkau hingga tingkat desa dan komunitas akar rumput. Dalam perda tersebut, lanjutnya, juga didorong pembentukan relawan-relawan pencegahan narkotika serta penguatan program desa bersih narkoba (Desa Bersinar). Sebuah mandat yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, bukan sekadar penerima imbauan.

“Mulai dari pemerintah, penegak hukum, masyarakat, hingga kelompok-kelompok di pedesaan harus terlibat. Kita bahkan didorong membentuk relawan untuk pencegahan, pembinaan, dan pendampingan di desa,” jelasnya.

Agusriansyah menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2022 juga membuka ruang fasilitasi dari pemerintah, termasuk dukungan anggaran, program pembinaan, hingga penguatan kegiatan sosial dan budaya yang produktif sebagai alternatif positif bagi masyarakat. Ruang yang tersedia, meski kerap belum sepenuhnya dimanfaatkan.

“Ada implikasi dan konsekuensi dari perda ini. Jika masyarakat mau terlibat, tentu ada dukungan dari pemerintah, termasuk anggaran dan program pendukung. Ini bukan hanya soal larangan, tetapi juga solusi,” katanya.

Selain pencegahan, perda tersebut juga mengatur mekanisme rehabilitasi serta penjelasan mengenai sanksi pidana dan nonpidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, mengingat narkotika merupakan extraordinary crime yang berdampak sistemik dan jangka panjang.

“Dampak narkotika ini sangat berbahaya dan bisa menghancurkan generasi ke depan. Karena itu perda ini tidak cukup hanya disosialisasikan, tetapi harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Agusriansyah menyebut akan mendorong kegiatan Training of Trainer (ToT) agar semakin banyak masyarakat memiliki kapasitas melakukan edukasi dan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Upaya ini diharapkan mampu menggeser pencegahan narkotika dari sekadar wacana menjadi praktik.

Terkait tema remaja dalam materi sosialisasi, ia menilai hal tersebut tetap relevan meskipun peserta berasal dari berbagai usia.

“Walaupun pesertanya tidak semua remaja, orang tua tetap punya peran penting dalam mencegah anak-anak dan remaja di sekitarnya. Jadi temanya tetap relevan,” jelasnya.

Agusriansyah yang memiliki daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini menambahkan bahwa sosialisasi perda narkotika telah dilakukannya beberapa kali sebagai bagian dari program penyebarluasan perda tahun 2022–2024. Sebuah agenda berulang yang menunggu tindak lanjut lebih nyata.

Sebagai kader PKS, Agusriansyah juga menyampaikan bahwa partainya secara kelembagaan aktif melakukan pembinaan masyarakat melalui sistem kaderisasi berjenjang.

“PKS memiliki gerakan pembinaan dari anak usia dini hingga perguruan tinggi. Ini bagian dari upaya menyadarkan masyarakat agar taat pada agama, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Ia berharap, melalui Perda P4GN ini, seluruh elemen dapat mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya narkotika.

“Aturannya sudah ada. Sekarang yang dibutuhkan adalah kemauan kita semua untuk aktif terlibat,” pungkasnya. (*)

Penulis : Is