Okesi.id, NUSANTARA — Pembangunan Ibu Kota Nusantara membawa satu pekerjaan rumah yang tidak ikut hilang ketika alat berat meninggalkan kawasan hutan: memulihkan lahan yang telanjur rusak.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan hingga Juni 2026 tidak lagi terdapat aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN. Namun, sejumlah lahan bekas aktivitas ilegal masih membutuhkan pemulihan ekologis.
Persoalan itu terutama terlihat di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kawasan konservasi tersebut sebelumnya menjadi salah satu titik aktivitas pertambangan ilegal yang mendapat penindakan aparat.
Sejak 2023, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN telah menindaklanjuti delapan perkara aktivitas tambang ilegal melalui proses hukum. Otorita IKN juga bekerja sama dengan kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, sektor swasta, hingga masyarakat dalam penanganan persoalan tersebut.
Penertiban ternyata bukan akhir cerita. Pada 18 Juni 2026, Otorita IKN bersama sejumlah pemangku kepentingan melakukan revegetasi di salah satu lahan bekas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto.
Sebanyak 1.000 pohon ditanam di lahan seluas 1,6 hektare. Pohon yang dipilih antara lain balangeran, tanjung, dan trembesi.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, mengatakan penanaman tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Pemulihan, kata dia, membutuhkan konsistensi dalam jangka panjang.
Pesannya sederhana: menghentikan aktivitas ilegal mungkin bisa dilakukan melalui penindakan. Tetapi mengembalikan hutan seperti semula membutuhkan waktu jauh lebih panjang.
Aktivitas ilegal di kawasan IKN tidak hanya menyangkut pertambangan. Satgas juga menangani berbagai persoalan lain, mulai dari pembukaan lahan ilegal, perambahan kawasan hutan, pembangunan tanpa izin hingga persoalan pertanahan. Dalam evaluasi kerja, Otorita IKN menyatakan pengawasan dan penindakan akan diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga.
Kawasan Tahura Bukit Soeharto sendiri memiliki fungsi konservasi yang penting. Karena itu, pertambangan di kawasan tersebut bukan hanya persoalan perizinan, tetapi juga menyangkut fungsi ekologis hutan.
Otorita IKN menegaskan kawasan konservasi tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan. Penindakan terhadap aktivitas ilegal pun disebut akan terus dilakukan.
Pembersihan aktivitas tambang ilegal tentu menjadi kabar baik. Namun, keberhasilan penertiban tidak hanya diukur dari berapa alat berat yang diamankan atau berapa lokasi yang ditutup.
Ukuran berikutnya adalah apakah kawasan yang rusak benar-benar bisa dipulihkan dan kemudian dijaga agar tidak kembali menjadi lokasi aktivitas ilegal.
Sebab, satu lubang tambang mungkin bisa ditinggalkan dalam hitungan hari. Tetapi mengembalikan tutupan hutan, struktur tanah, tata air, dan ekosistemnya membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Otorita IKN menyatakan pengawasan akan terus diperkuat. Pendataan masyarakat dan pemanfaatan lahan juga dilakukan untuk memastikan kebijakan penataan kawasan tidak menimbulkan persoalan baru.
Pada akhirnya, tantangan IKN bukan hanya membangun gedung pemerintahan dan infrastruktur modern.
Jika Nusantara ingin benar-benar dikenal sebagai kota hutan, maka pekerjaan besarnya juga berada di luar gedung: memastikan hutan tetap terlindungi, aktivitas ilegal tidak kembali, dan lahan yang pernah rusak benar-benar dipulihkan.
Tambang boleh berhenti. Tetapi pekerjaan memulihkan hutan baru saja dimulai.
Editor/Posting: Imran R. Sahara
Sumber: Diolah dan dirangkum dari berbagai sumber.


Tinggalkan Balasan